Sering Meresahkan, DPRD Bojonegoro Siapkan Perda Hiburan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sering Meresahkan, DPRD Bojonegoro Siapkan Perda Hiburan

Editor: Revol
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 19 Maret 2015 18:51 WIB

"Kami ingin, dengan Perda Pariwisata ini tempat-tempat hiburan bisa diatur terlebih dapat menyumbangkan PAD," tegasnya.

Bahkan, apabila tempat-tempat hiburan seperti karaoke beroperasi tidak sesuai regulasi tersebut, maka sanksi tegas tidak segan-segan diberikan. Ia meminta Satpol PP harus menindak sesuai Perda yang mengatur didalamnya.

Sementara itu, Ratna (30) pemilik tempat karaoke di Jalan Pondok Pinang, Bojonegoro berharap agar Pemerintah Daerah benar-benar memperhatikan aspek sosial di lingkungannya. Mengingat, masih ada aktivitas di rumah-rumah warga yang saat ini digunakan karaoke meski sempat ditutup.

"Semua identitas tempat karaoke sudah dihilangkan, seperti papan nama cafenya dan lampu-lampu disco dipinggir jalan. Tapi, tetap saja karaokenya jalan terus," katanya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video