Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 13 Oktober 2021 22:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi di dua lokasi yang berbeda, yakni Tulungagung dan Jember.
Dari dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) itu, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka, yakni VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan jual beli satwa dilindungi terjadi di Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Serta di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku berinisial VRW.
"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," kata Gatot, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira pukul 02.15 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter mengamankan terduga pelaku SFSS di rumahnya, Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka diamankan karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.