Jadi Bandar Togel, Pria Pengangguran di Tuban Dibekuk Bersama Buku Rekapan dan Tafsir Mimpi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 18 Oktober 2021 21:58 WIB
Mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan, salama ini tersangka menawarkan jasa judi togel melaui website: togel.com.">www.pamantogel.com. Tersangka menerima tombokan dari pelanggan, kemudian diteruskan ke situs tersebut.
Dari tombokan pelanggan itu, tersangka menerima keuntungan sebesar 20 persen. "Jumlah tombokan bervariasi, mulai Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 100 ribu," imbuh Darman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gun/ian)