Edarkan Sabu-Sabu dan Pil Koplo, Warga Gayungan Surabaya Ditangkap di Warung Kopi
Editor: Arief
Rabu, 20 Oktober 2021 20:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RH (34). Pria asal Jalan Gayungan Pasar, Surabaya, itu ditangkap oleh Timsus Narkoba di sebuah warung kopi di kawasan Gayungan, pada Minggu (17/10) lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka berbekal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa ada seorang pria yang sering menjual obat-obatan di salah satu warung kopi.
BACA JUGA:
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada RH. Informasi yang didapat polisi, RH menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Tak buang waktu, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap RH yang saat itu sedang asik ngopi.
"Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelakunya dapat diamankan anggota sewaktu berada di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya," ujar Kompol Daniel Marunduri, Selasa (19/10).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil logo Y.