Pendaftar Kurang dari Tiga Calon, Lelang Sekwan Gresik Gagal Digelar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 03 November 2021 00:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lelang Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Gresik dipastikan gagal digelar alias batal. Hal ini berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 06/PANSEL/2021 tentang hasil seleksi administrasi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik, yang diteken Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman selaku ketua panitia seleksi (pansel) lelang 10 jabatan pada Selasa, 2 November 2021.
Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan penyebab gagal digelarnya Sekwan Gresik, lantaran jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi tidak mencapai batas minimum yang dipersyaratkan, sampai batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah
Peringati Rebo Wekasan, Warga Suci Gresik Kirab Tumpeng Agung
Bupati Yani Pimpin Soft Opening Gejos Sport Center
Diketahui, syarat agar lelang jabatan bisa lanjut ke tahap selanjutnya, minimal harus ada 3 pejabat eselon III yang daftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sebelumnya, Ketua Pansel Lelang 10 JPTP Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman sudah memperpanjang pendaftaran lelang jabatan sekwan dari yang seharusnya berakhir 27 Oktober, menjadi 2 November 2021.
Namun meski telah diperpanjang, jumlah pendaftar tetap tak memenuhi persyaratan. (hud/rev)