Sidang Lanjutan Nenek Asyani, JPU Hadirkan Enam Orang Saksi, PH Asyani: Saksi Ahli Tak Kualified!
Editor: Revol
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 23 Maret 2015 21:16 WIB
SITUBONDO (BangsaOnline) - Sidang lanjutan nenek Asyani (70) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo diwarnai beberapa protes oleh Penasehat Hukum (PH) nenek Asyani, salah satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dinas Pertanian bidang kehutanan, karena dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi saksi ahli.
“Dari keterangan saudara saksi, saudara saksi itu Cuma ahli dalam urusan administrasi, saudara saksi tidak ahli dalam bidang perkayuan,” kata PH Asyani, Supriono yang yang dibenarkan oleh Hartono (41) saksi ahli yang didatangkan dari PNS Dinas Pertanian bidang kehutanan.
BACA JUGA:
Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni
“Apa saudara saksi memiliki kualifikasi seperti sertifikat atau pernah dikirim mengikuti pelatihan tentang perkayuan oleh Dinas?,” Lanjut Supriono yang dijawab tidak Hartono.
Pantauan BangsaOnline.com, dalam sidang lanjutan nenek Asyani yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, nenek Asyani kembali mendadak pingsan. Hal tersebut terjadi saat saksi lainnya, Brigadir Dwi Agus Pratikno anggota Intelkam Polsek Jatibanteng memberikan kesaksian didepan majelis hakim yang ikut serta saat mengamankan barang bukti. Bahkan sejumlah pengunjung yang mengikuti sidang terlihat bertanya-tanya saat nenek Asyani mengatakan saksi memiliki mebel yang cukup besar.
"Ayo bicara kalau sekarang. Dia yang membawa kayu-kayu saya ke kantor polisi. Padahal itu bukan kayu curian. Dia memang pintar soal kayu, Pak. Dia punya mebel besar," ujar Asyani secara tiba-tiba.