Terjawab Sudah, Polresta Sidoarjo Akhirnya SP3 Kasus Agitha Cahyani
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Kamis, 04 November 2021 21:20 WIB
Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD Sidoarjo pada 2 April 2021 lalu.
Erlita yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara ini ketika itu sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya. Dia bercerai dengan suaminya, dan empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di Sidoarjo.
Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke Sidoarjo.
Karena tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke Sidoarjo hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di Sidoarjo.
Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.
Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.
Berdasar laporan dari Erlita itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Agitha.
Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab. Polresta Sidoarjo pun mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kematian Agitha Cahyani, gadis berumur 14 tahun itu. (cat/ian)