Hadiri Rapat Paripurna, Mas Abu Uraikan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 11 November 2021 17:12 WIB
“Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” kata Abu.
Menurut dia, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun ini tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi, dan tujuan pemerintah Kota Kediri tahun 2020-2024. Ia memaparkan, perubahan diarahkan pada beberapa substansi, seperti penyesuaian struktur APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, penyesuaian nomenklatur, dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2019.
Kemudian, lanjut Abu, penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan pembaruan data keuangan serta capaian kinerja. Ia berujar, dalam penyusunan perubahan RPJMD ini telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan Musrenbang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan pembahasan Raperda Perubahan RPJMD ini. Saya berharap pembahasan Raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya peraturan daerah tentang perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024,” paparnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus. Agenda tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit; Sekretaris DPRD Kota Kediri, Rahmad Hari Basuki; anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (uji/mar)