Bea Cukai Juanda Hancurkan 84 iPhone Ilegal Tipe Terbaru Pakai Palu dan Bakar Jutaan Batang Rokok
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Kamis, 18 November 2021 19:09 WIB
Himawan melanjutkan, jika ditaksir total nilai 84 Hp itu mencapai Rp 1,047 miliar. "Kalau sekarang jastip barang mewah sudah menurun, karena ada kebijakan pendaftaran IMEI. Jadi tetap gak bisa dipakai kalau tidak daftar ke bea cukai," imbuhnya.
Selain itu, petugas juga membakar 1.322.980 batang rokok ilegal. Sementara untuk jutaan batang rokok ilegal itu merupakan penindakan petugas dari bulan April sampai September 2021. Rokok-rokok itu terpaksa disita petugas karena tidak dilengkapi pita cukai.
Pemusnahan kedua jenis barang itu dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Juanda. Hp impor itu dihancurkan dengan palu, sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Setelah itu, seluruh barang sitaan itu dimusnahkan ke tempat khusus di Mojokerto. Tujuannya untuk menghindari dampak limbah berbahaya dari upaya pemusnahan tersebut. (cat/ian)