Pansus P5KD DPRD Gresik Wajib Konsultasi Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pansus P5KD DPRD Gresik Wajib Konsultasi Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa

Editor: Revol
Wartawan: Shopi'i
Rabu, 25 Maret 2015 00:35 WIB

BAHAS KEPALA DESA. Suasana rapat internal pansus. foto: shopi'i/BangsaOnline.com

Sedangkan mayoritas fraksi dalam PU terkait Ranperda tentang P5KD sepakat dan secepatnya dibahas untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Seperti PU F-Partai Golkar yang dibacakan Asroin Widyana mengatakan bahwa ranperda harus segera dibahas karena ada 43 yang seharusnya menggelar pilkades. “Kalau tidak segera, maka terjadi kekosongan jabatan kades. Pilkades segera digelar agar peran dan fungsi pelayanan pemerintahan desa bisa berjalan,” katanya.

Begitu juga PU F-PKB yang dibacakan Sudjono menyatakan, bahwa, F-PKB menyepakati dan mendukung rencana rampareda tersebut. “Namun harus diperhatikan terkait optimalisasi. Seperti pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Perda itu perlu di revisi,” tukasnya.

Hal senada juga dari PU F-PPP yang dibacakan oleh Mustakim maupun PU dari F-PAN yang dibacakan Sunariaji serta PU F-Partai Gerindra yang dibacakan oleh Taufiqul Umam. Termasuk, PU dari F-PDIP yang dibacakan A Kusrianto.

“Sebelum dibahas oleh Pansus, selama ini jabatan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya sesuai dengan SK yang dimiliki kurang lebih sekitar 34 Kepala Desa yang masa tugasnya sudah berakhir. Dari 34 kepala desa itu, semuanya sudah di isi oleh penjabat sementara. Bahkan ada yang sudah dua kali,” ujarnya.

Dan pemerintah Kabupaten Gresik, sambung Anton-sapaan akrabnya, sejauh ini tidak berani malaksanakan pemilihan kepala desa karena berbagai alasan. Suatu contoh ada SE dari Mendagri untuk tidak malaksanakan pemilihan kepala desa apabila keamanan tidak bisa menjamin. Alasan yang kedua perlu adanya revisi Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2006 atau pencabutan peraturan daerah untuk membikin peraturan daerah yang baru menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Sehingga, Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda yang diajukan oleh Bupati. Namun Fraksi PDI Perjuangan perlu menanyakan sejauh mana persiapan pelaksanakan pilkades jika dilakukan secara serentak pada tahun ini,” ujarnya.

Justru yang mengejutkan yakni PU dari F-PD yang dibacakan M. Subkhi dengan menolak pembahasan ranperda tersebut. Alasannya, ranperda yang diajukan eksekutif hanya memuat ketentuan pokoknya saja. Buktinya, tata cara atau pedoman pemberhentian kepala desa tidak diatur.

“Hal ini membuat kekurangpastian. Maka F-PD menganggap perlu pengesahan ditangguhkan dulu dan koordinasi dengan Kemendagri. Karena ranperda ini terkesan dipaksakan,” tegasnya.

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video