Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Dominan, Kapolres Nganjuk Siap Tindak Tegas Pelaku Kriminal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Senin, 22 November 2021 21:49 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana umum yang ditangani polres dan polsek jajaran pada periode November 2021 di Joglo Polres Nganjuk, Senin (22/11/2021) pagi.
AKBP Boy menjelaskan, untuk periode November ini didominasi oleh kasus penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka. Sedangkan periode sebelumnya, yakni September sampai Oktober 2021, kasus yang mendominasi adalah perkara tindak asusila
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
"Satreskrim Polres Nganjuk menangani 6 kasus perjudian, 12 kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 1 kasus illegal logging, 7 kasus cabul, 5 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 2 kasus sajam, 2 kasus curat, 3 kasus penipuan dan penggelapan. Total sebanyak 38 kasus dengan 46 orang tersangka dewasa dan 2 orang di bawah umur," jelasnya.