Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 24 November 2021 02:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan ini tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
BACA JUGA:
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari
Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal parpol.