Baru Seminggu Ngekos di Bangkalan, Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 26 November 2021 00:00 WIB
"Pelaku masuk membuka pintu melalui jendela yang terbuka. Korban yang dalam keadaan tidur lelap kaget ada seorang masuk, lalu terjadilah persetubuhan yang kedua kalinya di kamar korban," ungkapnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino (tengah) menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban.
Pasca kejadian, korban yang baru satu minggu ngekos di tempat tersebut bercerita kepada temannya. Lalu temannya menghubungi orang tua korban untuk datang ke Bangkalan.
Setibanya di Bangkalan, teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Kaget mendapat cerita bahwa putrinya diperkosa oleh anak pemilik kos, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bangkalan.
"Orang tua korban melapor ke Mapolres Bangkalan pada Sabtu (20/11) pagi. Satreskrim bergerak cepat, tidak membutuhkan waktu lama, pelaku ditangkap di cafe pada pukul 20.00 WIB," jelas kapolres.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, pasal 70 nomer 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (uzi/rev)