Ganggu Pemandangan Kota, Satpol PP Tuban Tertibkan Puluhan Baliho Tak Berizin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 Desember 2021 22:53 WIB
"Sementara ini kita tertibkan sebanyak 10 banner dan sebuah baliho besar. Masih terdapat ratusan pamflet yang terpasang di pinggir jalan, namun baru kita tertibkan secara insidentil saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil pemilik atau perusahaan yang memasang pamflet dengan jumlah banyak. Sebab, pemasangannya terbilang sangat masif, tersebar di setiap kecamatan. Hery memprediksi jumlahnya mencapai ribuan.
"Sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2014, sanksi represif akan diberikan yang pertama denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan," pungkasnya. (gun/rev)