Kantor Imigrasi Malang Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste
Editor: Tim
Minggu, 05 Desember 2021 14:36 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang terus berupaya untuk menegakkan hukum keimigasian, salah satunya yakni pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) dari Timor Leste. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Malang telah mendeportasi 16 kali pada tahun ini.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Donny, mengatakan bahwa pendeportasian dua WNA itu dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain. Ia menuturkan, mereka ditemukan saat pihaknya tengah bertugas.
BACA JUGA:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Petrokimia Gresik Dukung Kemajuan Pertanian di Timor Leste
Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Sukses Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
"Kedua orang asing tersebut ditemukan oleh tim Inteldakim saat melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Penindakan Keimigrasian merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (5/12).
Simak berita selengkapnya ...