Kakek 73 Tahun Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Dituntut 14 Hari Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kakek 73 Tahun Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Dituntut 14 Hari Penjara

Editor: Revol
Wartawan: Imron
Kamis, 26 Maret 2015 01:39 WIB

Ngatmanu saat mengikuti persidangan. foto: Imron/BANGSAONLINE

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, lagi-lagi terdakwa tidak memahami alur isi persidangan. Sebelum akhirnya majelis hakim memberikan penjelasan dan bisa dimengerti oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa dituntut 14 hari penjara dikurangi masa tahanan dan mengganti biaya perkara sebesar 2.500 ribu rupiah. "Pertimbangan saya karena terdakwa buta huruf tidak mengerti apa-apa. kemudian fakta usia lanjut, tidak sama dengan BAP, bahwa berdasarkan E KTP terdakwa usia 73, kalau dari kerugian 22.500 ribu," katanya.

Ia mengatakan, bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan. "Namanya terdakwa saat ditanyakan majelis hakim tidak menyesali perbuatanya dan merasa puas dnegan perbuatan itu," imbuhnya.

sementara itu, Terdakwa Ngatmanu mengaku puas dengan aksi pencurian kedelai dengan maksud mencari cara supaya korban, yang merupakan pemilik rumah produksi tahu melunasi hutangnya sebesar 10 juta rupiah.

"Tuntutan 14 hari saya terima, sebenarnya alasan mencuri kedelai, ya nyari gara-gara, karena hutang dari hariyanto, dan saya tidak menyesal melakukan itu semua," ungkapnya.

Tindakan pencurian tersebut dilakukan tanggal 6 Mei 2014. Dimana terdakwa mencuri 2,5 kilogram kedelai dirumah Hariyanto, kemudian korban melaporkan ke Polsek Sukodono, setelah itu, Polsek Sukodono menahan terdakwa selama 10 bulan dengan status tahanan luar dan 14 hari ditahan oleh kejaksaan.

"Selama itu saya wajib lapor ke Polsek Sukodono, dan 14 hari di tahan di Lembaga Pemasyarakatan," terangnya.

 

 Tag:   ketidak adilan

Berita Terkait

Bangsaonline Video