Mantan Katib Aam PBNU: Kiai Miftah Pernah Membujuk Saya untuk Berbuat Inkonstitusional
Editor: MMA
Selasa, 07 Desember 2021 07:19 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Inilah pengakuan Katib Aam Syuriah PBNU (2010-2015), Dr. KH. A. Malik Madani, tentang sepak terjang Penjabat (Pj) Rais Aam Syuriah PBNU, KH Miftahul Akhyar. Menurut Kiai Malik Madani, Kiai Kiai Miftahul Akhyar pernah membujuk dirinya dan juga KH Ahmad Sahal Mahfud yang saat itu Rais Aam Syuriah PBNU untuk berbuat inkonstitusional.
“Tentu saja saya--apalagi Mbah Sahal sebagai Rais Aam yang sangat taat asas menolak mentah-mentah bujukan itu,” kata Kiai Malik Madani dalam tulisannya yang di-share di grup WA Menjaga Marwah NU, Selasa (7/12/2021).
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Gus Nadir Sebut PBNU Makin Parah, Rais Aam-Ketum Terlibat Politik Kumpulkan PWNU-PCNU Dukung 02
Kiai Marzuki Mustamar Dipecat atas Usul Rais Syuriah PWNU Jatim, Ini Surat Pemecatannya
BREAKING NEWS! Ketua PWNU Jatim Dipecat, Gus Salam: Rais Aam Pidato Arahkan ke 02
Kiai Malik Madani lalu mengenang peristiwa tersebut. “Memperbincangkan keawaman Rais Awam (eh Rois Aam) dalam tata laksana organisasi, saya terkenang pengalaman masa lalu, ketika saya menjabat Katib Aam PBNU (2010-2015),” tulis Kiai Malik Madani di media sosial yang kini tersebar luas.
Kiai Malik Madani mengizinkan BANGSAONLINE.com untuk memuat tulisannya tersebut.
"Silakan dishare dalam rangka memberikan pencerahan kepada umat! Semoga bermanfaagt dalam memberikan 'ibrah!," kata Kiai Malik Madani kepada BANGSAONLINE.com.
Saat itu, kata Kiai Malik Madani, ada kasus sengketa hasil Konfercab PCNU Lamongan Jawa Timur. “Pihak yang kalah menuntut PBNU untuk tidak mengesahkan pihak yang menang. Tapi tuntutan itu tidak disertai argumentasi dan bukti2 kecurangan yang cukup,” ungkapnya.
Karena itu PBNU tetap menerbitkan SK untuk sang pemenang. “Pihak yang kalah tidak kehilangan akal. Mereka mufaaraqah dengan membentuk kepengurusan baru, yakni PCNU Babat,” katanya.
Seperti dimaklumi, Babat adalah bagian dari wilayah Kabupaten Lamongan.
“PBNU menunggu kebijakan PWNU Jatim dalam menyelesaikan sengketa ini. Ternyata solusi yang diambil oleh Rais Syuriyah pada saat itu sungguh aneh. Yakni meminta PBNU untuk mengesahkan PCNU Babat,” kata Kiai Malik Madani. Saat itu Rais Syuriah PWNU Jatim adalah Kiai Miftahul Akhyar.
Kiai Malik Madani menilai permintaan Kiai Miftahul Akhyar itu inkonstitusional.
“Menurut hemat saya, ini merupakan langkah inkonstitusional dan preseden buruk, karena setiap sengketa konfercab akan diatasi dengan pembentukan cabang baru yang masih dalam daerah yurisdiksi cabang yang sudah ada,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...