Tega Cabuli Keponakan hingga Tiga Kali, Paman di Kota Kediri Dilaporkan Warga Kaltim ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Desember 2021 22:49 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - CA, Warga Kecamatan Mojoroto ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12) lalu. Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban tidak lain adalah TK, keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono, mengungkapkan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Wujudkan SDI, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor Bersama BPS
Kota Kediri Kembali Salurkan BLT, Pj Zanariah: Belanjakan yang Bermanfaat
Diketahui sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban, aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
Simak berita selengkapnya ...