PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 08 Desember 2021 23:47 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dibatalkan oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tetap memberlakukan langkah-langkah pengetatan dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan beberapa aturan penyesuaian setelah PPKM Level 3 saat Nataru batal diterapkan, yakni diperbolehkannya tempat wisata maupun hiburan untuk buka.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
"Tempat wisata masih diperkenankan untuk buka, tapi dengan batasan. Ada pengetatan dari sisi jumlah pengunjung," ujarnya, Rabu (8/12).
Ia memaparkan, untuk batasan baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata serta tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan dengan rincian bagi pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen, lalu menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker.