Mengagetkan! Begini Kesaksian Polos Pembeli Objek Lahan di Kwangsan Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Kamis, 09 Desember 2021 00:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kesaksian Supriyadi, salah satu pembeli objek tanah dan bangunan di atas lahan seluas 4.680 meter persegi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo cukup mengagetkan.
Hal tersebut terjadi ketika warga Surabaya itu dihadirkan di PN Sidoarjo atas sengketa tanah antara Achmad Afifudin, selaku penggugat, dengan Siti Ampriyah, pihak tergugat.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Kehadiran saksi yang dihadirkan pihak penggugat itu secara tidak langsung justru membuka bobrok penggugat saat transaksi jual beli antara penggugat dengan para user di atas objek lahan tersebut.
"Saya beli dari Pak Afifudin. Saya salah satu user yang menempati lahan tersebut di blok C nomor 6A. Saya tidak tahu kalau lagi sengketa, saya hanya diminta hadir di sini," ucap saksi dengan polosnya ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi, Rabu (8/12/2021).
Ketua majelis hakim lantas tidak banyak bertanya karena kapasitas saksi tidak banyak tahu. Majelis lalu meminta kuasa hukum pihak penggugat bertanya. Justru Arif, pihak kuasa penggugat malah pasif, padahal saksi yang dihadirkan itu untuk kepentingannya.
Meski begitu, saksi Supriyadi lalu melanjutkan memberikan keterangan jika membeli objek dan bangunan tersebut pada tahun 2012 silam kepada Achmad Afifudin dengan cara kredit inhouse (skema mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur) selama 10 tahun.
"Saudara waktu membeli apa alas haknya," tanya Afrizal Kaplale, kuasa hukum tergugat ketika mencecar saksi.
"SK (surat keputusan) Gubernur," jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut pihak kuasa hukum tergugat langsung meningatkan saksi agar berkata jujur karena sudah disumpah.
Mendengar peringatan tersebut, saksi langsung menjelaskan jika SK Gubernur yang diperlihatkan Afifudin saat jual beli itu hanya fotokopi. "Pernah, hanya fotokopi SK Gub (bukan aslinya)," aku saksi.
Selain itu, saat membeli objek lahan dan bangunan itu kepada Afifudin, saksi juga tidak tahu menahu perikatan apa saja yang dilakukan saat itu.