Gugat DPP PPP Soal SK Tak Sesuai Formatur, Kader PPP Jatim Diminta Transfer Rp 10 Juta
Editor: Tim
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 11 Desember 2021 22:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLIN.com - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur akan menggugat partainya ke pengadilan. Upaya itu akan ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW PPP Jatim yang tidak sesuai usulan formatur yang dikeluarkan DPP PPP.
Hal itu disampaikan Zuman Malaka, kuasa hukum kader PPP Jatim yang kecewa atas terbitnya SK tersebut. Menurut Zuman, faktor lain yang menjadi pertimbangan akan membawa ke ranah pengadilan karena para kader PPP itu tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilan jika gugatan diajukan ke mahkamah partai.
BACA JUGA:
Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
PPP Deklarasi Dukungan ke Dhito-Dewi, Gus Makmun: Kita Dukung untuk Kebermanfaatan NU
6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain
Ia mengatakan, saat ini tengah berproses gugatan di mahkamah partai. Tapi itu hanya untuk memenuhi Undang-Undang Parpol yang mengharuskan ke mahkamah partai terlebih dulu.
"Namun kami tidak bisa berharap banyak di mahkamah partai, apalagi jika tergugatnya adalah DPP PPP," jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/12).
Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua mahkamah partai yang cenderung tidak profesional sebagai pemutus.
"Hal ini kami rasakan setelah persidangan berlangsung, sangat mengecewakan sekali dari sikap yang tidak profesional ditunjukkan ketua mahkamah partai bertindak semau gue. Intinya kami diperlakukan sangat tidak adil," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...