Ada Indikasi Pelanggaran, Bupati Kediri Hentikan Sementara Tahapan Seleksi Perangkat Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada Indikasi Pelanggaran, Bupati Kediri Hentikan Sementara Tahapan Seleksi Perangkat Desa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 13 Desember 2021 16:51 WIB

Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono saat menggelar konferensi pers secara virtual di Pendopo Panjalu Jayati, Senin (13/12).

Menurutnya, proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.

Maka, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, D. Sampurno, menjelaskan penghentian sementara pelaksanaan seleksi perangkat ini karena adanya indikasi kecurangan di pelaksanaan tes pada 9 Desember lalu.

“Karena ada indikasi kecurangan untuk tanggal 9 lalu dan sekarang tahap verifikasi inspektorat,” tuturnya.

Menurut Sampurno, penghentian sementara tersebut karena pihak ketiga selaku pelaksana tes tulis pada tanggal 9 dan 16, merupakan universitas yang sama.

“Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9, jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan,” terangnya.

Salah satu pelapor, berinisial DAS, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh . Ia berharap indikasi kecurangan itu benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian ini,” ujarnya. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video