Belasan Pengendara di Ngawi Terjaring Operasi Yustisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 13 Desember 2021 23:06 WIB
Para pelanggar saat menjalani sidang di tempat oleh Satpol PP.
Bagi para pelanggar akan didata dan diwajibkan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring dari Satpol PP.
"Dalam operasi yustisi ini kita berhasil menjaring 17 orang pelanggar. Kemudian kepada mereka kita berikan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar kantor damkar. Hal ini kita berikan sebagai efek jera bagi para pelanggar," pungkasnya. (nal/rev)
Photo saat operasi yustisi didalam kota ngawi