Perda Sampah di Kediri Belum Sentuh Industri dan Pengusaha Makanan
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 27 Maret 2015 17:56 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah yang baru ditelorkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri, Jawa Timur ternyata belum sepenuhnya menyentuh industri dan pengusaha makanan. Pasalnya, di dalam raperda tersebut belum terdapat klausul pengelolaan sampah plastik kemasan makanan yang mempertimbangkan aspek efisiensi.
Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan, instrumen raperda sampah yang diusulkan DKP hanya sebatas mengatur pengelolaan sampah semata. Namun, menurutnya, yang paling penting dari instrumen raperda itu adalah langkah preventif untuk mengurangi pasokan sampah plastik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok.
BACA JUGA:
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Simak berita selengkapnya ...