DPO Lamongan Tertangkap di Gresik, Setahun Menghilang Usai Memalu Korban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPO Lamongan Tertangkap di Gresik, Setahun Menghilang Usai Memalu Korban

Editor: Revol
Wartawan: Haris
Senin, 30 Maret 2015 00:41 WIB

LAMONGAN (BangsaOnline) - Setelah sempat jadi buruan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan selama satu tahun, Mukhlis (32) warga Dusun Kradenan Desa Sarirejo berhasil ditangkap.

Mukhlis merupakan tersangka penganiayaan terhadap Maria Ulfa (44), pemilik warung Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu 2014 lalu. Buron polisi ini ditangkap saat bekerja di Pabrik Meubel di kawasan Desa Menganti Gresik, kemarin (29/3).

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tersangka ditangkap saat bubaran pabrik. Saat ditangkap pelaku pasrah dan mengaku kalau ia yang lakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan permanen akibat kepalanya dipalu olehnya.

Paur Subbag Humas Polres Ipda Raskan yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya DPO.

"Tersangka dikenal sangat licin dan selalu berpindah," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Penganiayaan

Berita Terkait

Bangsaonline Video