Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Ekstasi di Masjid Merah Pandaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Ekstasi di Masjid Merah Pandaan

Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Selasa, 04 Januari 2022 16:48 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik yang berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning narkotika golongan I jenis pil Inex dengan total berat 1,05 gram, uang tunai Rp150 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol N-2526-TN dan 1 buah HP merk Oppo warna putih beserta kartu Simpati nomor 0812-2811-6016.

"Tersangka Novan saat ini statusnya sebagai pengedar dan menjualbelikan. Dia pada saat menjual, mengambil keuntungan di setiap transaksi penjual," kata Slamet.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya. Ia bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (maf/par)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video