![Komisi A Berharap Reposisi 1.502 ASN Pemprov Jatim Berkualitas Komisi A Berharap Reposisi 1.502 ASN Pemprov Jatim Berkualitas](/images/uploads/berita/700/8d57ca6dc5179f8c2ecc34680cfd5627.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perubahan posisi struktur pada 1.502 ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada akhir tahun lalu diharapkan bisa berjalan efektif, karena salah satu kebutuhannya ialah mengawal terlaksananya APBD Jatim 2022 yang sebelumnya sudah direvisi Kemendagri.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyampaikan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Menurut dia, tata kelola birokrasi kini terlalu panjang.
BACA JUGA:
- Harapan Pj Gubernur Jatim saat Resmikan Wisata Baru Desa Tumpak Selo
- Adhy Karyono Yakini Realisasi PMA di Jawa Timur Meroket
- Bupati Rini Gelar Program Gerakan ASN di Lingkungan Pemkab Blitar Belanja di Pasar Tradisional
- Pj Gubernur Jatim Sambut Baik Inisiasi Wes Sumatera Invesment Forum 2024 oleh Pemprov Sumbar
"Saya sepakat dengan penyederhanaan itu. Sehingga penataan bisa miskin struktur, tetapi kaya fungsi," ujarnya, Kamis (6/1).
Ia menuturkan, penataan struktur organisasi dan tata kerja harus dibahas bersama dengan DPRD Jatim dan implementasinya tindak lanjut pada penataan OPD.
"Perkembangan itu harus punya dasar hukum. Apalagi OPD Pemprov tipe A," tuturnya.
Freddy menambahkan, penyederhanaan perangkat organisasi di lingkungan Pemprov Jatim harus sesuai dengan kompentensi.
"Sebagaimana UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Freddy.
Klik Berita Selanjutnya