OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Hakim, Panitera, dan Pengacara

OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Hakim, Panitera, dan Pengacara Ruang hakim berinisial IH yang disegel petugas KPK.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) , Kamis (20/1) pagi tadi. Hal ini dibenarkan Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, datang ke kantor PN dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat S.H., M.H., Hakim PN . Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, S.H. juga diamankan," kata Andi Samsan saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya

Juru Bicara , Ali Fikri, juga membenarkan adanya OTT di PN . "Benar, pada 19 Januari 2022 melakukan kegiatan tangkap tangan di Jawa Timur," ujarnya.

Ali Fikri mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, sejauh ini mengamankan 3 orang.

"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN ," terangnya.

Baca Juga: Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya

masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Dalam waktu 1x24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. "Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.

Sementara Humas PN , Ginting, membenarkan adanya penangkapan seorang Hakim PN berinisial IH, berikut panitera, oleh .

“Informasinya, panitera inisial IH juga dibawa oleh ,” ujar Ginting.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Ditanya terkait kasusnya, Ginting mengaku belum tahu. “Belum tahu terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget,” ujarnya seraya mengatakan saat ini ruang hakim IH masih disegel petugas .

Kabarnya, ketiga tersangka yang diamankan dibawa ke Mapolda Jatim. Namun, kabar tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Tidak dibawa ke Polda," ucap Gatot saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/1). (ana/rev) 

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO