NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Jatirejo, Bambang Budi Purnomo, dituding menggunakan dana desa. Kali ini, ia telah mendapatkan bukti dan saksi terkait dugaan fitnah yang menyebutkan dirinya membawa uang desa senilai Rp600 juta.
"Dari Bu Bakilah saya akhirnya tahu, bahwa fitnah itu diduga disebarkan oleh Siprianus Jehasu. Dia adalah anggota BPD Jatirejo,” ujarnya, Kamis (27/1).
BACA JUGA:
Bambang bersiap-siap melaporkan anggotanya ke polisi setelah mendapat petunjuk ketika didatangi salah satu warga Desa Jatirejo, Senin (24/1) lalu. Sedangkan Bakilah atau yang memiliki nama Masrokilah (55) mengaku bertemu dengan Siprianus pada Selasa (18/1).
"Pak Sipri (Siprianus) berbicara, Pak Bambang itu membawa uangnya masyarakat Rp600 Juta, sama miliknya pak Lurah itu Rp100 juta," kata Bakilah.
Ia sempat menanyakan pertanggungjawaban dari Siprianus Jehasu, karena tak ingin terbebani kalau sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bambang.
"Pak Sipri katanya mau tanggungjawab kalau ada apa-apa sama saya," ucap Bakilah.