Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMAN 3 Kota Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMAN 3 Kota Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu, Penyidik dari Kejari Kota Batu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 3 dengan tersangka Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari , Supriyanto, Kamis (3/2/2022). Ia mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P21. Berikutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu

"Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Batu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu untuk disidangkan," kata Supriyanto.

Ia mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari Jaksa Penyidik Kejari Batu ke Jaksa Penuntut Kejari Batu, dilakukan pada Rabu, 2 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 9 miliar.

Baca Juga: Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios

Dalam pelaksanaannya, diduga banyak terjadi penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, berupa mark up (penggelembungan) harga.

"Hal tersebut ditemukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu yang mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, dan beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal). (adi/ian)

Baca Juga: Sah! KPU Undi dan Tetapkan Nomor Tiga Paslon Peserta Pilwali Batu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO