TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menurunkan tim investigasi terkait penataan birokrasi yang terjadi di Kabupaten Tuban. Hal ini dilakukan setelah Komisi I DPRD Tuban berkunjung ke kantor BKN tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyampaikan, permasalahan yang timbul tentang perampingan SOTK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dan meminta pendapat BKN mengenai tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Tuban dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca mutasi.
BACA JUGA:
- Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
- Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
- Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
"Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap ASN yang terdampak dan dirugikan hak-haknya," kata politisi PKB ini kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (6/2).
Ketua Fraksi PKB itu menjelaskan, terdapat 4 permasalahan yang dibawa ke BKN. Untuk itu, pihaknya menanyakan apakah Pemkab Tuban pernah berkonsultasi kepada BKN mengenai pelantikan SOTK baru. Sebab, dampak perampingan itu berimbas adanya ASN yang turun eselon, nonjob tanpa adanya kesalahan.
"Apakah penurunan eselon dan nonjob tanpa ada kesalahan akibat SOTK baru dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Menjawab pertanyaan Komisi I DPRD Tuban, Pranata Humasy Madya BKN Subagyo menjelaskan, jika dalam pelaksanaan perampingan struktur organisasi oleh Pemkab Kabupaten Tuban harus melakukan identifikasi. Pertama, menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan stat dengan unit kerja di atasnya.
Selanjutnya, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja di atasnya. Serta, pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus.
"Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan, sehingga tidak mengurangi penghasilan," jelasnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Auditor Kepegawaian Madya, Rahmat AS. Dirinya menuturkan, penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan secara cermat dengan memerhatikan beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan. Di samping itu, juga harus tetap menjamin bahwa seluruh tugas dan fungsi pemerintah berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan negara.