Sekadar diketahui, 12 anggota polisi yang dipecat tersebut dipecat setelah menjalani proses sidang disiplin dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Ke 12 anggota polisi tersebut in absentia karena sudah menjalani hukuman pidana dan selebihnya sudah dikembalikan kepada keluarga untuk menjadi masyarakat sipil biasa.
Ke 12 anggota itu (1) Aiptu Arief Indarto, Bintara Bag Sumda, Pelanggaran mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. (2) Bripka Dhony Rahmawan, Bintara Satsabhara, pelanggaran melakukan penipuan Investasi Bodong. (3) Bripka Bharda Denny, Bintara Sipropram, pelanggaran disersi selama 4 bulan.(4) Bripka Nugroho Riyanto, Bintara Polsek Benowo, disersi selama 5 Bulan.
(Kaporestabes Surabaya, Kombes Yusep Gunawan saat memimpin proses pemecatan pada 12 anggota polisi Polrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022). Foto: Nanang Fachrurrozi/bangsaonline.com)
Kemudian, (5) Bripka Dimas Bagus Setiawan, Bintara Sattahti, disersi selama 3 bulan. (6) Brigadir I Gede Janwirawan, Bintara Polsek Benowo, Disersi selama 1 tahun 9 bulan. (7) Brigadir Angga Febrianto, Bintara Bag Sumda, Mengkomsumsi Narkoba. (8) Briptu Bambang Hariyanto, Bintara Polsek Benowo, Disersi selama 5 Bulan.
Lalu, (9) Briptu Indra Setyo Darmawan, Bintara Polsek Sukomanunggal, pelanggaran mengkonsumsi Narkoba.(10) Bripka Moch. Sobri, Bintara Polsek Wiyung, mengkonsumsi Narkoba dan disersi selama 37 hari.(11) Briptu Tri Susilo Yoga, Bintara Polsek Sukomanunggal, disersi selama 9 bulan. (12) Brigadir Andri Septy Nugroho, Bintara Polsek Bubutan, disersi selama 2 tahun 5 bulan. (nf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News