GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik melakukan sosialisasi larangan truk dengan kategori over dimension over load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas.
Dipimpin Kanit Kamsel Iptu Yani, satlantas mendatangi pool truk di Jalan Daendels Gresik. Ia mengatakan, sosialiasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembagian masker kepada sopir yang tidak menggunakan masker," ucap Yani.
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar hingga sopir kendaraan besar agar tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Sebab, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan.
“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi menambahkan sosialisasi larangan truk ODOL ini akan terus digencarkan.
"Razia truk ODOL terus dilakukan Satlantas Polres Gresik di beberapa titik jalan raya yang sering dilalui truk," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News