Polres Gresik Amankan 439 Botol Arak Bali di Kebomas

Ringkasan Berita
  • Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil mengamankan 439 botol minuman keras jenis arak Bali yang diangkut dengan mobil pikap di kawasan Kebomas.
  • Dua orang berinisial ES (48) dan YAS (18) diamankan sebagai sopir dan kernet. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran miras.
  • Barang bukti yang disita selain miras adalah satu unit mobil pikap Suzuki Carry dan satu ponsel. Kasus ini akan ditangani Sat Samapta untuk proses tindak pidana ringan.
  • Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan kejadian mencurigakan ke Polsek terdekat, Call Center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, pada Sabtu (29/8/2026) malam. Polisi menyita 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 orang berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS (18), kernet.  Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut arak Bali. Saat pemeriksaan, polisi mendapati enam kardus berisi ratusan botol arak Bali.

“Kedua orang bersama barang bukti lalu kami amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk proses tindak pidana ringan sesuai ketentuan,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik, Senin (31/8/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi enam kardus berisi 439 botol arak Bali, satu unit pikap jenis Suzuki Carry warna putih nopol W-8935-PF, serta satu unit telepon seluler Samsung M22 putih.

Kasatresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian. 

“Silakan melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (hud/mar)