Demo di Gresik, Syahrul Munir: Dewan Dukung RUU Perampasan Aset Jadi UU

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Melawan (Geram) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Gresik, Kamis (27/8/2026).

Massa membawa 2 tuntutan utama, yakni mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang, serta menuntut hukuman mati bagi koruptor.

Dalam orasinya, pendemo juga meminta DPRD memfasilitasi 4 perwakilan mereka berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, kemudian menemui perwakilan pendemo dan menyampaikan hasil pertemuan di hadapan massa dengan pengawalan aparat keamanan. 

“Kami mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terdapat 5 poin kesepakatan antara DPRD dan pendemo terkait urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Kedua, mendorong pemulihan kerugian negara agar aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ketiga, memberikan kepastian hukum melalui mekanisme perampasan aset yang transparan dan akuntabel.

Keempat, meningkatkan efek jera dengan memutus manfaat ekonomi hasil kejahatan. Kelima, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat pusat maupun daerah.

“Kesepakatan ini akan segera kami kirim ke DPR RI,” kata Syahrul.

Ia juga mengajak pendemo menandatangani pernyataan sikap sebelum bersama-sama mengirimkan dokumen kesepakatan melalui Kantor Pos Indonesia.

“Kami DPRD dan Geram bersama masyarakat menginginkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dengan mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan,” pungkasnya. (hud/mar)