Ungkap Kasus Penipuan, Polsek Cerme Amankan Pelaku di Cepu

Ringkasan Berita
  • Polsek Cerme menangkap terduga pelaku penipuan berinisial MTN di Cepu, Blora, setelah menerima laporan dari kontraktor korban pada 9 Juli 2026.
  • Modus penipuan melibatkan perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke Kalimantan Tengah senilai Rp22 juta, di mana korban ditipu dengan uang muka Rp12 juta sebelum komunikasi diputus dan diblokir.
  • Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, truk, handphone, uang tunai Rp1,2 juta, invoice, rekening koran, serta bukti percakapan dan transfer WhatsApp.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1/2023) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Cerme mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan korban seorang kontraktor. Terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Cerme kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Cepu.

“Petugas kemudian bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam beserta STNK. Penyidik mendapati pelaku berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke Kalimantan Tengah dengan nilai ongkos kirim Rp22 juta.

Korban diminta mentransfer uang muka Rp12 juta, namun setelah itu komunikasi diputus dan WhatsApp korban serta sopir diblokir.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain invoice CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya, 7 lembar rekening koran Bank BRI, uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat tahun 2017, truk Mitsubishi nopol AD 9428 LA, serta bukti percakapan WhatsApp dan transfer.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori V, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori IV,” kata Kapolsek Cerme. (hud/mar)