Heboh, Petani Jual Beli Pupuk Subsidi, Kepala Dinas Pertanian Blitar: Saya Kecewa

Heboh, Petani Jual Beli Pupuk Subsidi, Kepala Dinas Pertanian Blitar: Saya Kecewa Kapolres Blitar AKBP Adhitia Panji Anom menunjukkan pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengaku kecewa dengan praktik jual beli yang dilakukan anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar.

Sebab, dinas pertanian telah memperjuangkan hak petani untuk mendapat sesuai kebutuhan. Namun, di lapangan justru ada oknum yang menyalahgunakan dengan menjual kembali .

Baca Juga: Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?

"Saya benar-benar kecewa dan sakit hati. Bagaimana tidak, banyak daerah lain yang tidak mendapatkan alokasi yang mencukupi kebutuhan petaninya. Selain itu pada musim tanam kali ini, pemerintah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk di sektor pertanian sehingga di beberapa daerah terjadi kelangkaan ," ujar Wawan, Jumat (18/2).

Wawan menegaskan, petani dilarang menjual kembali yang mereka dapatkan. Karena di dalam harga pupuk yang mereka beli terdapat subsidi dari APBN.

"Ketua Kelompok Tani Sukomaju di Kecamatan Wonotirto sudah kami panggil untuk mendapatkan penjelasan terkait anggotanya yang menjual kepada pedagang untuk dijual lagi di Kabupaten Ngawi," tegasnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan

Diberitakan sebelumnya, praktik jual beli di Kabupaten Blitar diungkap kepolisian beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan dua tersangka kasus jual beli pupuk bersubdisi tersebut. Keduanya adalah anggota Kelompok Tani Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto SP (41) dan ASB (39) warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro.

Kapolres Blitar AKBP Adhitia Panji Anom menjelaskan, SP memanfaatkan posisinya sebagai Anggota Kelompok Tani Desa Sumberboto untuk membeli . Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi tersebut ke ASB.

"Jadi dari anggota kelompok tani berinisial SP warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto dijual ke ASB warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro," ujar Adhitya.

Baca Juga: PT DABN Dipercaya Tangani Bongkar-Muat Pupuk Bersubsidi di Probolinggo

Pupuk bersubsidi dibeli oleh SP dengan harga Rp 120.000 per sak. Kemudian dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125.000 per sak.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 15 juta, truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF serta 6,2 ton . Masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska," pungkasnya. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO