MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal alias tak dilengkapi pita cukai, Senin (21/2) malam. Rokok ilegal itu diamankan saat hendak dikirim menggunakan mobil pikap.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pengungkapan rokok ilegal itu berawal saat tim intelijen mendapat informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Gondanglegi Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
- Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
- Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
- Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
- Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
"Tim Intelijen Bea Cukai Malang segera melakukan penyusuran atau penyelidikan pada jalur yang akan dilalui sebagaimana info yang diterima," ujarnya, Selasa (22/2).
Setelah menemukan mobil pikap yang dimaksud, tim langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sidoaji, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek RQ PRO Rizquna dengan total 40.000 bungkus atau setara 800.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai.
"Dari hasil penindakan tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp 480.000.000," ucap Gunawan.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti termasuk sopir dan mobil pengangkutnya ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan interogasi, sesuai keterangan sopir, bahwa BKC ilegal tersebut akan dikirim menuju ke luar wilayah Malang," tambahnya.
"Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan perundangan di bidang cukai," pungkasnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News