Ringkasan Berita
- Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal (SKM dan SPM) hasil 55 kali penindakan dari Agustus 2025 hingga April 2026.
- Pemusnahan ini mencegah kerugian negara sekitar Rp7,73 miliar dengan nilai barang bukti mencapai Rp15,39 miliar.
- Proses pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan di fasilitas pengelolaan limbah di Tuban untuk meminimalkan dampak negatif.
- Pihak Bea Cukai menekankan pentingnya sinergi dengan pemda, aparat, dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di jalur strategis Bojonegoro dan Tuban.
- Bupati Bojonegoro mengingatkan bahaya rokok ilegal karena kandungannya tidak diketahui dan mengapresiasi penerimaan DBHCHT tertinggi kelima untuk kesejahteraan petani tembakau.










