Ringkasan Berita
- Proyek pelebaran jalan nasional di Kecamatan Kota Bojonegoro akan berdampak pada 8 rumah warga di Kelurahan Klangon dengan total lahan terdampak sekitar 286 meter persegi, meski ukuran pasti masih menunggu hasil pemetaan BPN.
- Proses pendataan dan penilaian lahan sedang dilakukan oleh konsultan appraisal KJPT Pung’s Zulkarnain dan Rekan, sementara realisasi proyek direncanakan bertahap selama tahun anggaran 2026 hingga 2027 dengan lebar jalan 15 meter dari as jalan.
- Warga terdampak seperti Nurwiyono meminta transparansi dalam proses pembebasan lahan, termasuk kepastian nilai ganti rugi dan tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah daerah melalui DPU BM PR Kabupaten Bojonegoro menyatakan masih menunggu koordinasi akhir dan hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan detail area dan tahapan berikutnya.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Rencana pelebaran jalan nasional di Kecamatan Kota Bojonegoro mulai memasuki tahap pendataan. Sebanyak delapan rumah warga di Kelurahan Klangon dipastikan terdampak proyek tersebut.
Saat ini, proses penilaian lahan dan bangunan tengah dilakukan oleh tim konsultan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PT Pung’s Zulkarnain dan Rekan.
Proyek pelebaran jalan nasional ini diproyeksikan selebar 15 meter dari as jalan dan akan direalisasikan secara bertahap pada tahun anggaran 2026 hingga 2027.
Berdasarkan pendataan awal, total luas tanah warga yang terdampak diperkirakan mencapai 286 meter persegi, meski kepastian ukurannya masih menunggu hasil pemetaan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu warga terdampak, Nurwiyono, mengonfirmasi kabar mengenai lahan dan bangunan rumahnya yang masuk dalam area pelebaran jalan.
"Namun kami masih menunggu kepastian terkait hasil pengukuran lahan, nilai ganti kerugian, serta tahapan pengadaan tanah dari pihak terkait," jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Nurwiyono meminta agar proses pembebasan lahan menjalankan prinsip keterbukaan demi menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
"Harapannya proses pengadaan tanah dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Mengenai kepastian detail area serta tahapan pengadaan tanah berikutnya, Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BM PR) Kabupaten Bojonegoro, Iwan Maulana, menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi akhir dari lembaga pertanahan.
“Untuk kepastian, masih menunggu dari pengukuran BPN,” ungkapnya.










