Gandeng Diskop Gresik, KWG Berbagi Minyak Goreng kepada PKL

Gandeng Diskop Gresik, KWG Berbagi Minyak Goreng kepada PKL Ketua KWG M. Syuhud Almanfaluty (kiri) memberikan minyak goreng kepada salah satu PKL di sekitar Sekretariat KWG. foto: IST./ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komunitas Wartawan Gresik (KWG) kembali melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat. Kali ini, KWG bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Gresik mengadakan bagi-bagi minyak goreng kepada kepada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sekretariat KWG, Jalan Basuki Rahmat No. 08B, Gresik, Rabu (2/3).

"Alhamdulillah, kali ini KWG bisa berkolaborasi dengan diskoperindag memberikan bantuan migor kepada warga yang membutuhkan," ucap Ketua KWG M. Syuhud Almanfaluty.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Syuhud menyatakan, baksos bagi-bagi minyak goreng itu sengaja dipilih mengingat saat ini masyarakat kesulitan mendapatkannya. Kalaupun bisa, harganya sudah di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Pembeliannya pun biasanya dibatasi 1 liter.

"Mudah-mudahan bantuan migor kepada PKL ini bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan," harapnya.

Syuhud berharap keberadaan minyak goreng di pasaran bisa segera kembali normal. Sehingga, masyarakat tak kesulitan lagi mendapatkan minyak goreng di semua tempat perbelanjaan.

Baca Juga: Dinkes Gresik Gandeng KWG Gelar Talkshow Penanganan AKI, AKB, dan Stunting

"Mewakili Komunitas Wartawan Gresik, saya ucapkan terima kasih kepada kepala diskoperindag atas penyediaan migor. Mudah-mudahan migor kembali normal di pasaran," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Gresik, Agus Budiono, menyatakan saat ini pihaknya intens melakukan operasi pasar untuk membantu warga mendapatkan migor.

"Kami dengan Pak Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah serta stakeholder terkait intens lakukan operasi pasar untuk mengurai kesulitan warga mendapatkan migor," katanya. (grs/rev)

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO