Lima Kurir Sabu Jaringan Lapas Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti yang Diamankan 46 Kg

Lima Kurir Sabu Jaringan Lapas Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti yang Diamankan 46 Kg Kelima tersangka saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba meringkus lima kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya. 

Kelima pelaku tersebut yakni DV (34) asal Waru Sidoarjo, IF (29) asal Bandung Jawa Barat, ED (26) asal Surabaya, MB (21) asal Sidoarjo, dan AG (21) asal Sidoarjo.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari kelimanya sebanyak 46,6 kg sabu dan 4.000 butir pil koplo.

Menurut Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, pengungkapan narkotika jaringan lapas ini berawal dari pengembangan kasus peredaran sabu sebanyak 45 kg pada Desember 2021 lalu.

Dari kasus itu, Satnarkoba melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka DV dan IF di salah satu hotel di Lampung pada Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka DV dan IF, ditemukan barang bukti dua koper besar berisi berisi sabu sebanyak 42 kg.

"Peran kedua tersangka kurir ini, ia mendapat upah masing-masing Rp 100 juta," tandas Yusep saat memimpin rilis pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3).

Hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial JK (DPO). Kedua tersangka sudah dua kali menerima pengiriman dari JK (DPO). Pertama mendapat kiriman 17 kg sabu yang diranjau di parkiran salah satu rumah sakit di Surabaya.

Lihat juga video 'Pengedar Sabu Berpistol Diamankan Polres Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO