SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lantaran terbukti menyimpan 1 poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, MSH (29) warga Jalan Kupang Gunung Jaya No. 8 Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap polisi.
Dia dibekuk di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022, sekitar pukul 21.000 WIB. Petugas yang menguntit pelaku langsung menggeledah. Sabu itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya AKP Zainul Abidin mengatakan, anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika.
“Anggota kemudian membuntuti terduga pelaku hingga di perempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai,” ucap Abidin, Rabu (9/3/2022).
Petugas kemudian menghentikan orang itu dan dilakukan penggeledahan. Dan terbukti di saku celana depan sebelah kanan tersangka MSH ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.
Kemudian, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.
Pelaku terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (nng/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News