SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengadakan talkshow yang mengupas tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela Sukarela (PPS) yang bertajuk 'Spectaxcularnya SPT dan PPS: Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri'.
Plt Kakanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, bersama Kepala KPP Madya Sidoarjo, Slamet Achmadi, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Heru Budhi Kusumo, menjadi narasumber dalam agenda tersebut.
“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja. Sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” kata Dudung melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (25/3/2022).
Ia menuturkan, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak (WP). Bahkan, layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga ada.
Kendati demikian, ia menganjurkan kepada WP untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19. Dudung juga menyampaikan terkait PPS yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di sini.
Melalui PPS, lanjut Dudung, pemerintah memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun.