Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo ini juga menjelaskan, BPPD Sidoarjo mematok target pendapatan pajak reklame sebesar Rp15 miliar pada 2022. Target tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebesar Rp14 Miliar.
Ia mengaku kini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem pajak daerah yang bisa melaporkan terkait pajak daerah, mulai pajak hotel, pajak restoran maupun pajak reklame, yang mestinya membayar, tapi belum membayar. “Dulu, untuk melihat reklame mana yang belum bayar, kita harus rekap secara manual. Tapi sekarang kita sudah punya sistem pajak daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah I, BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib, menyebut tiga titik reklame yang ditertibkan sudah menunggak pajak cukup lama, rata-rata dua hingga empat tahun. Satu titik reklame yang ditertibkan, belum membayar pajak sekitar Rp5 Juta per tahun. “Penertiban ini baru awal,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan inventarisasi titik reklame yang sudah jatuh tempo masa pembayaran pajaknya. Kemudian melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, dan jika surat peringatan tetap tidak dihiraukan, BPPD Sidoarjo bakal menindak dengan menutup titik reklame itu.
Selain penertiban dengan cara penutupan titik reklame, BPPD Sidoarjo juga rutin menggelar Operasi Sisir setiap dua minggu. “Kami dua minggu sekali melakukan Operasi Sisir pada hari Jumat. Kalau (menemukan) ada reklame insidentil (tidak bayar pajak) ya tinggal dicabut saja,” ucap Abdul. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News