Raperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Jadi Prioritas

SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyepakati Raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, menjadi salah satu prioritas.

Hal ini dikarenakan masyarakat yang kemampuan ekonomi masih lemah, bahkan kategori di bawah garis kemiskinan, biasanya kurang dan bahkan sama sekali tidak memahami hukum dan perkembangan.

Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal

Selain pertimbangan ini, pentingnya Raperda inisiatif DPRD ini menjadi prioritas, anggota Dewan memandang perlunya perlindungan hukum oleh pemerintah kepada masyarakat miskin khususnya.

"Yang melatarbelakangi, realitas masyarakat kita masih banyak yang di bawah garis kemiskinan, bahkan tidak tahu sama sekali tentang perkembangan hukum, sehingga perlu memperoleh perlindungan dari pemerintah kabupaten, terutama manakala masyarakat lemah berkasus di dalam hukum," jelas Ketua DPRD Situbondo, Bashori Sanhaji, saat ditemui, kemarin (12/4)

Diprioritaskannya Raperda inisiatif DPRD ini dibenarkan Ketua DPRD. Menurutnya, Anggota DPRD dari masing-masing komisi memilih raperda ini untuk menjadi prioritas.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan

"Ya, memang (bantuan hukum untuk masyarakat miskin) itu menjadi pilihan prioritas teman-teman, dan yang mengusulkan kebetulan badan legislasi yang sekarang, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah," lanjut Bashori

Politisi asal Kecamatan Suboh ini mengatakan, inisiatif mengajukan bahkan menjadikan usulan Raperda ini menjadi prioritas karena keprihatinan para wakil rakyat di DPRD tingkat II Situbondo, akan banyaknya kejadian dan kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin. Di mana dia tidak mendapatkan pembelaan hukum sebagaimana diberitakan oleh banyak media.

Menurutnya, kehawatiran para anggota Dewan terjadi di Aitubondo sebagaimana dialami nenek Asyani. Namun Bashori menegaskan, inisiatif diusulkannya raperda ini sudah ditetapkan pada tahun anggaran 2014 lalu, sebelum adanya peristiwa kasus hukum yang menimpa nenek Asyani di Situbondo.

Baca Juga: Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

"Ketika DPRD dapat bagian 5 raperda inisiatif untuk tahun 2015, itu dibahas sebelum APBD induk tahun 2014, yang disepakati menjadi prolegda, dan itu yang menjadi pilihan. Memang berangkat dari keprihatinan kejadian-kejadian, yang akhirnya terjadi di Situbondo sendiri (kasus nenek Asyani), tetapi itu setelah prolegda ditetapkan," terangnya.

Bashori berharap, komitmentnya untuk memperjuangkan rakyat miskin ini tidak terbentur dengan aturan mekanisme penganggaran yang ada.

Selain raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, raperda inisiatif DPRD lainnya yang menjadi prioritas di tahun anggaran 2015 ini adalah Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurut Bashori, regulasi ini juga perlu diatur demi menjaga ketercukupan lahan pertanian di Situbondo.

Baca Juga: Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO