GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menindaklanjuti pengaduan Mukahar, Warga Desa Bulangan, RT 08/RW 02, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang melaporkan Moh Salim, Warga Desa Mentaras, RT 10/RW 04, Kecamatan Dukun.
Ia diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP. Di mana, Salim yang menjanjikan bisa membantu mendapatkan bantuan program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kepada Mukahar.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
- Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jatim Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda
Sedangkan korban sudah memberikan fee di muka kepada Salim dengan nilai fantastis. Ada yang Rp200 juta untuk satu bantuan jasmas, ada yang Rp45 juta, Rp35 juta, dan Rp30 juta.
"Sudah kami tangani aduannya. Kasusnya ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter)," kata Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Wiji Mulyono, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/4/2022).
Ia menuturkan, pengaduan Mukahar kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
"Masih proses lidik," tuturnya.