JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis kasus pencurian kabel ke Jombang kembali mendekam di sel tahanan lantaran mengulangi perbuatannya mencuri kabel grounding milik PLN di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Tersangka diketahui bernama Mustiono (43), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap pada Senin (18/04/22) malam.
BACA JUGA:
- 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
- Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
- Akun Facebook Pengunggah Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud Jombang Dilaporkan ke Polisi
- Respons Pj Bupati Jombang soal Viralnya Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama," tutur Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/04/22).
Dikatakan Basuki, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap atas laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku Manajer PLN Ngoro Jombang.
Saat itu, tersangka menyamar menjadi petugas PLN, kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.
"Tersangka memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding. Kabel yang dicuri sepanjang kurang lebih tujuh meter, kerugiannya ditaksir sekitar Rp2.500.000," terang Basuki.