PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar penyuluhan hukum bagi 220 warga binaan pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura, Kamis (21/04/2022).
Kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula blok hunian khusus rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut pihak lapas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,
BACA JUGA:
- Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
- Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
- Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
- Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Dalam penyuluhan itu, para WBP diberikan pemahaman terkait kegiatan pembinaan sosial dari narasumber, yakni Dosen Universitas Madura, Mohammad.
Pembinaan sosial dimaksud meliputi upaya merubah pola hidup menjadi lebih produktif, meningkatkan keterampilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, serta berperan secara aktif dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya ketika WBP kembali ke masyarakat umum.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto, bersyukur kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
"Terima kasih kepada pihak narasumber dan tim rehabilitasi serta para konselor atas terlaksananya kegiatan ini. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar warga binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim penyuluh hukum," ujarnya.