KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sempat kemarin beredar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun kelebihan bayar premi untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga Kota Madiun Penerima Bantuan Iuran.
Hasil LHP tentang kelebihan bayar tersebut dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Hendri Army Iriawan dan telah menjadi bahasan yang intens dengan Dinkes-PPKB Kota Madiun
BACA JUGA:
- Penuh Antusias, Masyarakat Harapkan Haul Panembahan Ronggo Djumeno Jadi Ikon Kota Madiun
- Peringati Maulid Nabi dan Haul Panembahan Ronggo, Para Budayawan Kenalkan Seni Khas Asli Madiun
- Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
- Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
"Memang benar bahwa kota Madiun kelebihan bayar untuk preminya," terang Hendri kepada BANGSAONLINE.com. Selasa (26/4/2022)
Adapun kelebihan bayar tersebut menurut Hendri dikarenakan adanya warga Kota Madiun yang meninggal tapi belum dilaporkan
"Masih banyaknya warga yang tidak segera melaporkan bila ada keluarganya yang meninggal dunia ke dispendukcapil," lanjutnya.
Untuk total besaran yang ditemukan oleh BPK tersebut, Hendri masih mendalami serta melakukan cross check ulang. Sehingga, besarannya sama atau berbeda belum berani menentukan.
"Semua kita cross check dulu dan kita tinggal menunggu dari pusat. Karena ini antar instansi pemerintah," pungkas Hendri.
Hendri menekankan bahwa kelebihan bayar itu tetap akan dikembalikan. Ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada kematian, keluarga segera untuk melaporkan ke instansi terkait. (dro/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News